Begini Kasus Korupsi Imam Nahrawi
![]() |
sumber foto: moljabar.com |
Kasus Korupsi Imam Nahrawi - Halo semuanya... di artikel kali ini saya akan memberitakan sebuah berita yang sedang heboh. Bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi di tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada hari rabu 18 September 2019 dengan dugaan korupsi penyaluran dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah asisten pribadi Imam bernama Miftahul Ulum, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dua staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto, dan Mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. (sumber: kompas.com)
Imam Nahrawi di duga menerima suap sebanyak Rp. 14.700.000.000 selama 2014-2018.
Imam Nahrawi juga meminta uang sebanyak Rp. 11.800.000.000.
"Sehingga total dugaan penerimaan sebanyak Rp. 26.500.000.000 tersebut di duga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang di ajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018", ujar Alexander Marwata (Wakil ketua KPK).
Berikut adalah dugaan peranan Imam Nahrawi dalam kasus ini.
1. Menerima Suap Rp. 11.500.000.000 dari KONI
Menurut hakim, Miftahul menerima uang sebesar Rp. 2.000.000.000 pada Maret 2018. Kemudian sebanyak Rp 500.000.000 diserahkan pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI.
Selanjutnya, Rp. 3.000.000.000 melalui staf protokol Arief Susanto yang menjadi orang suruhan Ulum. Setelah itu, Rp 3.000.000.000 kepada Ulum di ruang kerja Sekjen KONI pada Mei 2018.
Kemudian penyerahan uang Rp. 3.000.000.000 dalam mata uang asing, uang di serahkan sebelum lebaran tahun 2018. (sumber: kompas.com)
2. Saksikan Pemberian Uang Untuk Muktamar NU
Menurut Hamidy, saat itu dia diajak oleh Sekretaris Menpora, Alfitra Salam untuk menghadiri Mukatamar NU di Jombang. Alfitra juga meminjam uang Rp. 1.500.000.000 untuk digunakan Menpora dalam kegiatan NU. Menurut Hamidy, sejak awal dia sudah memberitahu Alfitra bahwa KONI tidak memiliki uang Rp 1.500.000.000.
Namun, KONI akan memberikan sebesar Rp. 300.000.000. Hamidy mengatakan, sebelum berangkat ke Jawa Timur, dia menitipkan uang Rp. 300.000.000 kepada Wakil Bendahara KONI Lina Nurhasanah. Setelah itu, kata Hamidy, Lina datang ke bandara di Surabaya. Lina menyerahkan langsung uang dalam tas kepada Alfitra.
Kemudian, Alfitra dan Hamidy berangkat menuju Jombang. Menurut Hamidy, di lokasi Muktamar NU tersebut, dia dan Alfitra bertemu Imam Nahrawi dan Miftahul. Selanjutnya, masih menurut Hamidy, tas yang sama yang diberikan Lina berisi uang Rp. 300.000.000 diserahkan oleh Alfitra kepada Ulum.
"Saya melihat yang menerima Pak Ulum di depan Pak Menteri", kata Hamidy. Sementara itu, Imam mengaku tidak mengetahui ada pemberian uang Rp. 300.000.000 untuk Muktamar NU. Imam juga mengaku sudah mengonfirmasi hal itu kepada panitia Muktamar NU. (sumber: kompas.com)
3. Minta Uang Rp. 5.000.000.000
Ending mengaku pernah mendengar keluh kesah Alfitra Salam yang mengaku tak kuat lagi jadi Sekretaris Kemenpora. Menurut Hamidy, Alfitra tidak mampu lagi memenuhi permintaan uang dari Imam. "Pak Alfitra bilang, 'Saya mau mengundurkan diri dari Sesmenpora karena tidak tahan.
Sudah terlalu berat beban saya, kata Hamidy. Menurut Hamidy, saat itu Alfitra menangis sambil menceritakan apa yang dialami. Penyampaian keluh kesah itu juga disaksikan oleh istri Alfitra. Hamidy mengatakan, saat itu Alfitra diminta menyiapkan uang Rp. 5.000.000.000.
Alfitra sempat meminjam uang kepada Hamidy, namun Hamidy mengatakan tidak punya uang sebanyak itu. Menurut Hamidy, Alfitra selalu diancam akan diganti dari jabatannya apabila tidak dapat memenuhi permintaan uang. Alfitra bercerita bahwa permintaan uang itu disampaikan langsung oleh Imam. "Kalau informasi Beliau (Alfitra) itu Pak Menteri. Dia bilang bukan akan dicopot, tapi akan diganti," kata Hamidy. (sumber: kompas.com)
4. Bekingi Asistennya
Johny mengatakan, Miftahul tidak akan pernah mengaku menerima uang korupsi dana hibah KONI. Sebab, menurut Johny Ulum sendiri pernah mengatakan bahwa dia dibeking oleh Imam Nahrawi "Semua berkata terus terang kecuali Ulum", kata Johny kepada majelis hakim. Menurut Johny, pada saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Ulum pernah menyampaikan sesuatu kepadanya.
Menurut Johny, Ulum menyatakan bahwa ia tidak akan berterus terang mengenai perkara suap tersebut. Ulum bahkan siap pasang badan dan siap menjalani hukuman. Namun, Ulum meyakini akan mendapat hukuman ringan karena dibantu oleh Imam Nahrawi. "Dia (Ulum) katakan Menpora pasti membantu kita. Kita pasti dihukum, tapi akan ringan.Pak Menpora akan menyewa lawyer-lawyer handal, kata Johny menirukan ucapan Ulum.
Dalam persidangan, Imam Nahrawi mengaku tidak mengetahui bahwa staf pribadinya, yakni Miftahul Ulum menerima uang miliaran rupiah dari KONI. Bahkan, Imam mengaku tidak pernah menugaskan Ulum untuk mengurus proposal permintaan dana hibah dari KONI. (sumber: kompas.com)
Penutup
Kasus Korupsi Imam Nahrawi sangat mengejutkan seluruh masyarakat Indonesia. Wahhh tidak di sangka ya kalau Menteri Pemuda dan Olahraga kita menerima kasus suap. Semoga kedepannya kita dapat menteri yang lebih baik lagi, aamiin.
Demikian artikel berita ini saya sampaikan. Semoga bermanfaat buat para pembaca. Jangan lupa share ke teman kalian ya.
Sampai bertemu di artikel berikutnya. See u guys....!
0 Response to "Begini Kasus Korupsi Imam Nahrawi"
Post a Comment