Hukum Percaya Zodiak dalam Islam

apa hukum percaya zodiak dalam islam?

Hukum Percaya Zodiak dalam Islam - Zaman sekarang, semakin banyak orang yang mempercayai tentang ramalan di masa yang akan datang, atau ramalan yang akan terjadi nantinya. Terlebih lagi kepada kaum milenial, rata-rata dari mereka sangat senang sekali memposting tentang ramalan zodiak di Sosial Media.

Mereka percaya bahwa ramalan tersebut benar, kemudian mempercayainya. Padahal, ramalan seperti itu adalah perkara yang ghoib. Sedangkan, semua yang ghoib itu ada di tangan Allah SWT. Artinya, kita harus selalu berbaik sangka kepada Allah SWT, bahwa bulan apapun kita lahir ialah bulan yang baik.

Kita dianjurkan untuk selalu optimis dan yakin akan nasip di masa yang akan datang. Ramalan zodiak merupakan hukum adi. Dalam konteks hukum adi, ramalan zodiak bisa jadi lahir dari kebiasaan yang berulang dan terbukti, sehingga kaitan antara nasib atau karakter bulan pertentu sangat erat.

(Baca juga: Hukum Taubat Berulang Kali dalam Islam)

Dalam hal seperti ini, kita boleh saya mempercayainya, sama halnya saat kita mempercayai bahwa parasetamol ialah obat yang bersifat mampu menghilangkan rasa nyeri dan menurunkan panas. Hanya saja kita perlu mengetahui bahwa hubungan keduanya ialah sah bersalahan.

Artinya, ramalan seperti itu bisa saja tidak terbukti dan tidak bekerja sama sekali dalam kehidupan. Dengan istilah lain, kita tidak mempercayai bahwa hubungan bulang kelahiran dan nasip tersebut bersifat mutlak,

Pada dasarnya, ramalan semacam zodiak adalah omong kosong belaka.

(Baca juga: Perbedaan Iman dan Taqwa dalam Islam)

Terdapat 4 sikap manusia dalam memandang hal seperti itu, berikut ini penjelasannya yang saya kutip dari islam.nu.or.id.

اعلم أن الفرق في هذا المقام أربعة الأولى تعتقد أنه لا تأثير لهذه الأشياء وانما التأثير لله مع إمكان التخلف بينها وبين آثارها وهذه هي الفرقة الناجية، الثانية تعتقد لا تأثير لذلك أيضا  لكن مع التلازم بحيث لا يمكن التخلف وهذه الفرقة جاهلة بحقيقة الحكم العادي وربما جرها ذلك إلى الكفر بأن تنكر ما خالف العادة كالبعث، الثالثة تعتقد أن هذه الأشياء مؤثرة بطعها وهذه الفرقة مجمع على كفرها، الرابعة تعتقد أنها مؤثرة بقوة أودعها الله فيها وهذه الفرقة في كفرها قولان والأصح انها ليست كافرة

Artinya, “Perlu diketahui bahwa manusia dalam kedudukan ini terbagi menjadi empat kelompok. Pertama, kelompok yang meyakini bahwa tidak ada pengaruh apapun pada benda-benda itu. Yang memberi pengaruh hanya Allah disertai kemungkinan bersalahan antara sebab dan akibatnya. Inilah kelompok yang selamat. Kedua, kelompok yang meyakini bahwa tidak ada pengaruh apapun pada benda-benda itu, tetapi meyakini kelaziman antara sebab dan akibat sekira tak ada kemungkinan bersalahan. Ini adalah kelompok yang tidak mengerti hakikat hukum adi, dan terkadang dapat membawa kelompok ini pada kekufuran di mana mereka mengingkari sesuatu yang bertentangan dengan adat, misalnya kebangkitan. Ketiga, kelompok yang meyakini bahwa segala benda itu dapat memberi pengaruh karena tabiatnya. Kekufuran kelompok ini disepakati ulama. Keempat, kelompok yang meyakini bahwa benda-benda itu memberi pengaruh karena kekuatan yang Allah titipkan di dalamnya. Perihal kekufuran kelompok ini, pendapat ulama terbelah menjadi dua. Pendapat lebih sahih menyatakan bahwa kelompok ini tidak kufur,” (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Tahqiqul Maqam ala Kifayatil Awam [Indonesia: Darul Ihyail Kutubil Arabiyah] halaman 44).

(Baca juga: 4 Macam Madzhab dalam Ilmu Fiqih)

Dari keterangan tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa hubungan sebab akibat ketika seseorang lahir dan nasibnya bisa kita percayai dalam konteks hukum adi, yaitu sesuatu yang sah secara akal sehat bersalahan.

Yang terpenting ialah kita wajib berprasangka baik kepada takdir yang sudah Allah SWT tentukan kepada setiap manusia. Karena jika kita berprasangka buruk kepada Allah SWT, maka sama saja kita tidak mempercayai adanya Allah SWT, nauzubillah.

Intinya, mempercayai jenis-jenis ramalan seperti zodiak dalam agama Islam hukumnya adalah haram. Jika Anda pernah mempercayai ramalan zodiak, maka mulai dari sekarang berhentilah dan biasakan untuk berprasangka baik kepada Allah SWT.

(Baca juga: 3 Perbedaan Infaq dan Sedekah)

Kesimpulan

Demikianlah isi dari artikel kali ini tentang hukum percaya zodiak dalam Islam. Bahwasannya jika kita mempercayai berbagai jenis ramalan, hukumnya adalah haram. Sebab, kita sama saja tidak percaya akan takdir yang sudah Allah SWT tentukan pada setiap manusia.

Tetaplah menjadi seorang muslimin yang taat beribadah kepada Allah dan selalu menjauhi larangannya. Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT dan dimasukkan ke dalam surganya, aamiin yarobbal alamin, terima kasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel